Pages

Selasa, 18 Januari 2011

Pelaku sadomi 96 anak dapat 15 thn

Pelaku Sodomi 96 Anak Terancam 15 Tahun Penjara




JAKARTA - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Baharuddin Djafar mengungkapkan Sartono, pelaku sodomi terhadap 96 anak bisa dihukum dan dikenakan pasal penculikan dan perlindugan anak.

"Bisa dihukum dan dikenakan pasal penculikkan dan perlindugan anak. Dia bisa dihukum maksimal 15 tahun penjara," ujar Baharuddin kepada wartawan di kantor Polda Metro Jaya, Senin (17/1/2011)

Dikatakan Baharuddin, untuk pelecehan seksual, Sartono terkena 12 tahun dan 3 tahun untuk pelanggaran perlindungan anak.

Perlu diketahui, Sartono menyodomi korban yang rata-rata anak di bawah umur di sekitaran stasiun kereta api. Polisi menangkap Sartono di kepulauan Seribu Sartono merupakan tersangka pelaku penculikan, pencabulan, dan penjualan anak di bawah umur.

Selain itu, Baharuddin juga mengatakan, polisi masih kesulitan menemukan korban Sartono, karena nama-nama yang disebutkan belum ditemukan.

"Jadi pengakuan Sartono adalah 96 orang korbannya. Ini harus dicek dan dibuktikan. Sejauh ini baru 16 nama, tapi belum ketemu nama-nama lainnya itu", ujar Baharuddin.

Lebih lanjut, Ia mengatakan bahwa memang ada laporan yang masuk ke Komisi Perlindunagan Anak Indonesia (KPAI). "Dari KPAI ada laporan korban kesana", ujarnya

Namun, Baharuddin belum bisa mengambil kesimpulan untuk nama-nama korban tersebut dan akan segera berkordinasi dengan KPAI. "Nantinya kita akan lakukan kordinasi dan kita akan singkronkan nama-nama dengan laporan korban yang masuk ke KPAI", tuturnya.

Galery Produk Kami :