Kejaksaan Negeri Makassar mengabulkan permohonan keluarga Ridwan Muhadir, tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan sarana dan prasara di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Kota Makassar. Penahanan Ridwan yang semula di Rutan Kelas I Makassar menjadi tahanan kota.
Ridwan menghirup udara segar setelah menyerahkan uang kerugian negara Rp 2 miliar lebih ke Kejaksaan siang ini. Pengembalian kerugian negara itu diantar langsung wakil pihak keluarga dan kuasa hukum Faisal Silenang.
"Pihak keluarga mengembalikan kerugian negara dalam kasus yang menjerat Ridwan. Dengan demikian, permohonan pengalihan penahanan juga akan dikabulkan," jelas Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Makassar, Muhammad Syahran Rauf, Senin (17/1).
Syahran mengatakan, pengalihan penahanan berlaku sejak uang itu diterima. Selanjutnya, uang yang dikemas dengan satu koper besar itu akan dititipkan ke Bank Indonesia.
Faisal Silenang mengatakan, ini salah satu bentuk kooperatif tersangka. "Uang tersebut murni dikumpulkan keluarga untuk dikembalikan ke negara."
Sebelumnya, uang kerugian negara itu pernah diajukan kuasa hukum ke Kejaksaan Negeri Makassar, Jumat (14/1). Hanya saja, Kejaksaan tidak menerima uang tersebut lantaran jumlahnya hanya Rp 1,3 miliar. Pengacara, Faisal Silenang, saat itu mengaku akan mengangsur sisa kerugian negara.
Kendati sudah mengembalikan uang kerugian negara, "Kami tetap mengikuti proses hukum. Pengembalian uang itu setelah pihak keluarga saling membantu mengumpulkan uang senilai kerugian negara yang ditudingkan kepada klien kami," ujar Faisal.
Ridwan ditahan sejak Rabu (12/1). Kepala Dinas Pekerjaan Umum Makassar itu ditahan Kejaksaan Negeri Makassar karena terseret dugaan korupsi renovasi rumah dinas wali kota dan wakil wali kota, serta perbaikan sejumlah kantor.
hebatt dengan 2 milyar..... udah bisa keluarr : KUHP KASIH UANG HABIS PERKARA
