Risman Saleh, 43, pegawai Rutan Tanjung Gusta Medan, terdakwa pemilik shabu tinggal menunggu vonis majelis hakim.
Pasalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cut Indri, menuntut 13 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider enam bulan terhadap terdakwa warga Jalan Toba Permai Dusun XIX Desa Kelambir V Kebun Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang in saat persidangan yang digelar di ruang VII Gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (12/1), sore.
Disebutkan JPU, bahwa terdakwa telah menyimpan narkotika jenis sabu di dalam rumahnya.
Awal peristiwa terungkap, saat kepolisian melakukan pengrebekan di rumah terdakwa pada 10 Juni 2010 lalu. Dari dalam rumah terdakwa, polisi berhasil menyita 4 bungkus plastik klif warna putih tembus transparan seberat 285 gram dan satu unit HP.
Sementara majelis hakim yang diketuai Rumintang SH menunda persidangan hingga pekan depan, untuk mendengaran nota pembelaan dari penasehat hukum terdakwa yakni Mahmud Irsad Lubis.
