Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberi isyarat bersedia melindungi terdakwa sekaligus saksi mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan. Syaratnya, ada pengajuan permohonan perlindungan dari kuasa hukum Gayus. Hal tersebut dikatakan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, Selasa (18/1/2011), di Kantor LPSK, Jakarta Pusat.
"Kami tahu persis pengacara Gayus, Adnan Buyung Nasution, pasti tahu keberadaan LPSK. Kalau memang kliennya butuh, pasti pak Adnan akan mengontak kami," ujarnya.
Menurut Abdul Haris, banyak pihak yang menghendaki lembaganya memberi perlindungan ke Gayus. Mengutip perkataan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, Gayus juga bisa dikategorikan sebagai whistle blower. Namun, sebutan itu juga masih diperdebatkan sejumlah kalangan.
"Untuk kasus Gayus, masih ada perdebatan karena dia juga jadi pelaku. Apakah ia berhak menyandang gelar whistle blower. Ada yang bilang Gayus perlu dilindungi, ada juga yang tidak harus," katanya.
Mengingat masih kontroversi, LSPK berencana menggelar pertemuan dengan beberapa ahli dan aparat penegak hukum untuk meminta penjelasan dan memastikan apakah Gayus dapat disebut sebagai saksi whistle blower atau tidak.
