Eko Prayudi,29, tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Tanjunggusta Medan, Selasa (18/1), malam tewas gantung diri di dalam kamar mandi Gedung Mawar, Blok T.3.
Saat ditemukan lelaki Tionghoa, yang tinggal di Desa Cinta Rakyat, Kecamatan Percut, Deliserdang, tewas dengan cara mengikat lehernya menggunakan pembalut luka.
Eko Prayudi, ditangkap dalam kasus narkoba jenis shabu dan menjalani hukuman selama 1 tahun dari masa hukuman 6 tahun setelah divonis pengadilan Negeri Labuhan.
Kapolsekta Medan Helvetia, Kompol Sutrisno Hady, mengatakan bahwa korban murni bunuh diri dengan menggunakan seutas tali, yang biasa digunakan untuk membalut luka. “Tidak ada tanda-tanda yang mencurigakan,” ujarnya.
Belum ada keterangan resmi dari Kepala LP Tanjunggusta, Samuel Purba.
Sementara kakak korban, Cindy, mengatakan bahwa Eko mengaku dirinya mempunyai utang kepada petugas penjara sebanyak Rp 3 juta.
Eko juga mengaku, selama di dalam penjara, dirinya sering memakai shabu-shabu yang bebas diperjual belikan di dalam LP Tanjunggusta. Eko pun mengatakan bahwa dirinya disiksa karena tidak membayar utang pembelian narkoba itu.
“Kak tolong aku, bayarkan utangku sama sipir. Aku terus pakai shabu-shabu disini. Karena kalau gak kubeli nanti, aku
terus kena pukul disini,” ujar Eko yng ditirukan Cindy.
Sebenarnya, kata Cindu, begitu mengetahui pengakuan adiknya terus disiksa oleh petugas sipir penjara, pihak keluarga sudah berencana mau mengadukan kasus teraebut ke Komisi Perlindungan HAM. Namun, niatnya tersebut diurungkan karena dua pekan lalu mereka berkunjung ke LP dan bertemu dengan Eko, dengan kondisi bertambahi kurus kering. Dalam pertemuan itu, Eko mengatakan supaya keluarganya tidak mengadu sama siapapun. Karena, kata Eko, dirinya akan semakin disiksa apabila membocorkan
atau mengadukan para petinggi LP.
“Adikku mati karena terus disiksa petugas LP dan kami akan menuntut,”janji Cindy.
