Pages

Rabu, 19 Januari 2011

Membangun sekolah gratis malah pasangan suami istri di bui

aasalamulaikum.
saya habis baca berita di kompas.com
kasus ini sangat memilukan saya pernah ketemu dan berbicara langsung di seminar nasional di salah satu PTN ternama di indonesia dengan orang yang menjadi korban ketidakadilan penegak hukum kita monggo di simak beritanya

JAKARTA, KOMPAS.com — Drs Abdul Rifai (80) dan Dra Zaliha Lasope (70), suami-istri pendiri Yayasan Universitas Islam Buton, ditangkap Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara sejak Desember 2010 hingga hari ini, Selasa (18/1/2011). Diduga ada "permainan" yang membuat keduanya ditangkap dan ditahan lantaran kampus tersebut menggelar pendidikan gratis bagi mahasiswa yang tidak bisa membayar kuliah.

Demikian diungkapkan anggota LBH Kendari, Yonathan, yang menjadi anggota tim advokasi suami-istri pendiri Unisbun yang kini masih mendekam di Rutan Bau-bau, Sulawesi Tenggara, tersebut. Kasus suami-istri itu kini ditangani penyelesaiannya oleh LBH Kendari, yang pada Senin (17/1/2011) melakukan advokasi ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti) Kementerian Pendidikan Nasional di Jakarta.

Ia memaparkan, sejak didirikan pada 2000 kampus Unisbun sudah dipantau langsung oleh Dikti. Bahkan, Dikti memantau kampus itu berkali-kali sambil Unisbun menjalani proses perizinan.

"Memang, operasional kampus ini memakai cara yang unik, yaitu SPP tidak perlu dibayar atau gratis bagi yang tidak mampu. Mahasiswa bisa membayarnya setelah selesai kuliah dan berpenghasilan," ujar Yonathan kepada Kompas.com.

Tanpa memakan waktu lama, dalam perjalanannya Unisbun mulai mendulang banyak mahasiswa. Seiring itu pula, persoalan perizinan Unisbun mulai "digoyang". Rifai dan Zahila bahkan sampai diinterogasi oleh pihak kepolisian, yang menurut Yonathan berasal dari Polda Sulawesi Tenggara.

"Situasi itu muncul pada 2008-2009 ketika kampus semakin banyak mahasiswa. Kampus mulai diberi stigma sebagai kampus ilegal. Kemudian, bapak dan ibu akhirnya ditangkap pada Desember 2010 lalu," ujarnya.

Namun, anehnya, kata Yonathan, tuduhan penangkapan itu berubah. Dari penyelenggara kampus ilegal, kedua pendiri Unisbun lalu dituduh melakukan pemalsuan ijazah. Dari tuduhan pemalsuan ijazah itulah, Kejaksaan Tinggi Sulawei Tenggara memasukkan keduanya ke Rutan Bau-bau.

"Meskipun waktu itu kami minta tahanan luar saja atau minimal tahanan kota, karena Pak Rifai hampir 80 tahun, sedangkan istrinya hampir 70 tahun. Anehnya, mereka bersikukuh ditahan," tuturnya.

"Saya yakin ada permainan dari semua ini," lanjutnya.
sumber :
http://edukasi.kompas.com/read/2011/...amiIstri.Disel
saya mohon di rate dan di perbincangkan dalam jejaring ini.agar semua orang tau ada ketidakadilan di negara ini

Galery Produk Kami :