Pages

Selasa, 18 Januari 2011

Mun"in Idris beberkan kasus

sAhli Forensik RSCM Beberkan Bukti Baru untuk PK Kasus Antasari

Jakarta - Ahli forensik RSCM dr Mun'im Idris mengungkap kejanggalan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) terkait perkara Antasari Azhar. Kejanggalan ini bisa dipakai sebagai bukti baru dalam peninjauan kembali (PK) Antasari Azhar.

Menurut Mun'im, keterangannya sebagai ahli yang diberikannya di persidangan tidak digunakan oleh hakim agung MA dalam putusan kasasinya.

"Saya menulis dalam keterangan saya sebagai ahli forensik, jenis peluru yang bersarang di Nasrudin (Nasrudin Zulkarnaen) adalah diameter 9 mm kaliber O,38 tipe SNW tapi diminta dihapus oleh polisi," kata Mun'im Idris dalam konfrensi pers di RSCM, Jalan Salemba Raya, Jakarta Pusat, Rabu (5/1/2010).

Keterangan otopsi tertulis ini disampaikan oleh Mun'im Idris dalam surat otopsi. Namun, pihak Kepolisian meminta keterangan tersebut dihapus.

"Yang saya tulis ya yang saya temukan. Yang meminta dihapus langsung saya lupa yang datang ke sini. Lantas Wadir Serse Polda Metro Jaya menelepon saya minta untuk dihapus. Lalu saya bilang ini kewenangan saya," tambah Mun'im.

Selain itu, dia juga menyatakan menerima mayat Nasrudin tidak dalam utuh atau tersegel. Kondisi mayat seharusnya masih berbalut baju ketika mayat meninggal. "Tapi saya sudah menerima tanpa label, tanpa baju dan kondisi luka kepala sudah terjahit. Seharusnya masih utuh apa adanya," terang Mun'im.

Fakta baru ini dipersilakan Mun'im untuk menjadi bukti baru mengajukan PK Antasari. "Itu penglihatan ahli hukum. Semua sudah saya utarakan di pengadilan. Kalau dipengadilan yang punya kuasa itu hakim. Mau diterima atau tidak (keterangan ahli) bukan urusan saya," tutup Mun'im.

Sebelumnya, mantan ketua KPK Antasari Azhar merasa masih ada kejanggalan dalam putusan yang diterimanya hingga tingkat kasasi. Karena itu, dia akan mengajukan upaya hukum terakhir yaitu Peninjauan Kembali (PK).

Antasari menjadi terpidana dalam kasus pembunuhan Direktur PT PRB Nasrudin Zulkarnaen. Pria asal Palembang tersebut kemudian divonis 18 tahun penjara di PN Jaksel. Hingga tingkat kasasi, putusannya tetap.

"Sebentar lagi saya akan menjadi terpidana. Saya masih punya satu hak untuk meraih kebenaran yang berhubungan dengan rasa keadilan, yaitu Peninjauan Kembali," kata Antasari sebelum meninggalkan Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (3/1/2011).

Tidak hanya itu, Antasari juga mempertanyakan sejumlah barang bukti yang diajukan oleh jaksa. Masih banyak bukti-bukti yang hingga kini belum terungkap.

"Saya akan terus berjuang di mana baju korban, yang sampai hari ini tidak dijadikan barang bukti, saya akan terus meneliti apa akibat kematian korban. Katanya proyektil 9 mm, 9 mm apakah masih bisa digunakan oleh revolver, itu semua akan saya cari," urainya.

SUMBER

================================================== ======

keadilan kita seperti KERAM...
memaksakan keadaan, yang salah di biarkan berkeliaran
dan membuat Penjara seperti rumah sendiri..!!

dari fakta di persidangan, semua Tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( Cirus sinaga )
yang kini terlibat kasus suap dalam sinetron gayus, tidak ada satupun
tuduhan yang bisa dibuktikan di depan pengadilan,
mulai dari SMS ancaman yang ternyata rekayasa dari BULK sms, BAP
yang di seragamkan, keterangan saksi yang ber beda antara BAP dan
di persidangan, dan satu lagi keterangan WW yang mengatakan bahwa
ia ditekan atasannya untuk menjebloskan antasari..

Antasari memang bukan malaikat, tapi setidaknya keberaniannya
memberantas korupsi patut di acungi jempol

gw tau berita ini udah agak lama..
tapi gak ada salahnya di angkat ke kaskus,
biar kita tidak lupa sama Antasari, sosok yang
tidak pernah gentar menangkap koruptor..!
==================================
nih dia akhirnya dapet juga, emang gak 100% bener
dan ini bersifat cuma prediksi ajah, gw dapet dokumen ini
jauh sebelum gembar gembor kasus Century dan kasus BICHAN...

Galery Produk Kami :