Ultimatum Menkominfo Tifatul Sembiring untuk menghentikan operasional Blacberry bila tidak mau memblokir konten pornografi memunculkan kontroversi. Negosiasi pemerintah dengan operator BB, Research in Motion (RIM), sebenarnya sudah lama dan bukan soal pornografi semata. Sekarang posisi pemerintah pada tahap menagih janji.
"Sebenarnya pemerintah kan posisinya menagih janji, bukan negoasiasi. Kalau sudah comply, namun mereka tidak pernah memenuhinya, itu bisa dikenai sanksi hukum," kata ahli telematika Muhammad Salahuddien atau yang dikenal Didin Pataka.
Berikut wawancara detikcom dengan Didin Pataka:
Bagaimana soal ancaman pemerintah terhadap Research in Motion (RIM) operator Blackberry?
Sebenarnya banyak protes soal ini, dan kita dimintai masukan dari aspek security. Kalau kita lihat secara kronologis, ini sebenarnya posisinya itu, bukan pemerintah sedang negosiasi dengan RIM, tapi pemerintah menagih janji. Tahun 2009 lalu, RIM dikomplain banyak masyarakat terkait banyaknya Blackberry yang bermasalah. Kemudian pemerintah turun tangan, karena keluhan itu tidak bisa ditangani oleh operator. Operator merasa itu bukan barangnya, sementara bagi pemerintah menyatakan barang itu masuk resmi, karena masuk lewat pintu Bea Cukai, bayar Pajak, bayar bea dan disertifikasi oleh Postel.
Menurut pemerintah itu barang sah, tapi ternyata itu melanggar model bisnisnya RIM. Pemeritah tidak tahu model bisnis yang dijalankan oleh RIM. Tapi masyarakat terlanjur banyak yang protes. Banyak yang bertanya kenapa pemerintah baru sekarang mempertanyakan RIM sekarang? Padahal RIM sudah ada di Indonesia sejak 10 tahun. Memang 10 tahun lalu masih mengunakan layanan BlackBerry Enterprise Server (BES). BES itu terintegrasi dalam sistem perusahaan. Jadi sistem RIM diimplant ke sistem perusahaan, sehingga jadi tanggung jawab perusahaan, sehingga tidak ada komplain dan layanannya sifatnya privat.
Namun ketika itu menjadi Blackberry Internet Service (BIS), yang digunakan menjadi personal, ritel dan konsumer, akhirnya menimbulkan komplikasi. Karena dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, apa yang dilakukan RIM itu masuk dalam jasa penyelenggaraan. Mulai dari aturan UU 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi Umum dan turunannya, Peraturan Pemerintah (PP) No 52 Tahun 2000 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi terus Keputusan Menteri Perhubungan No KM.21 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Jasa Telekomunikasi. Dalam tatanan indistri ini, RIM itu tergolong dalam Jasa Multimedia Internet Service Provider (ISP).
Apa yang dilakukan oleh RIM itu sama dengan apa yang dilakukan ISP di Indonesia. Dia beli bandwidth, kemudian menyalurkan kembali kepada server internetnya. Bahkan RIM itu setingkat di atasnya ISP, karena ISP bisa menggunakan peralatan apa saja, beda dengan RIM yang hanya khusus Blackberry. RIM sendiri bisa berfungsi di semua operator, kalau ISP tidak dan harus sewa servernya. Hampir semua operator justru yang membayar ke RIM. RIM juga menerima bandwidth terbesar dan pemerintah melihat bisnis Blackberry ini beda dengan BES. Akhirnya pemerintah kita meminta klarifikasi dan meminta RIM mematuhi aturan main di Indonesia.
RIM berjanji akan memenuhi komplain yang ada, hanya saja minta dilakukan secara bertahap. Memang Menkominfo telah menargetkan tahun 2009 untuk menutup pornografi, membangun layanan purna jual untuk menangani keluhan pengguna Blackberry. Kemudian diminta membuka perwakilan di Indonesia. Ini bertahapan dipenuhi oleh RIM, tapi belum sesuai komitmennya. Padahal di tahun 2010 ini RIM berjanji untuk membangun 30 outlet, ternyata tidak terpenuhi. Kemudian ketika prioritas pemerintah bergeser soal situs pornografi, pihak operator comply, RIM mundur lagi. Pemerintah sudah memberikan kesempatan sejak bulan Agustus sampai sekarang, namun beberapa kali pertemuan mereka janji-janji melulu.
Nah, sebenarnya pemerintah kan posisinya menagih janji, bukan negosiasi. Kalau sudah comply, namun mereka tidak pernah memenuhinya, itu bisa dikenai sanksi hukum. Ini akan bertahap sampai RIM punya server di Indonesia, harus menjadi ISP di Indonesia, dan bisa dikenai kewajiban seperti penyelenggara jasa lainnya. Padahal mereka harus bayar pajak, harus bayar jasa telekomunikasi dan lain-lainnya, itu yang harus mereka penuhi.
