Akhirnya Presiden mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Kasus Gayus yang berisi 12 instruksi. Pada dasarnya instruksi itu ditujukan kepada Polri, Kejaksaan, Kemenkumham dan Kemkeu untuk menangani kasus manipulasi pajak dan hukum dengan melibatkan Satgas Pemberantasan Mafia Hukum, PPATK dan KPK. Semua instansi yudikatif dikerahkan habis-habisan.
Tentu saja, tujuan dari Inpres ini adalah untuk merespons kritik yang dilontarkan oleh para pemuka agama baru-baru ini. Apakah hasilnya akan efektif hanya waktulah yang akan menentukan. Semuanya bergantung kepada orang-orang yang melaksanakannya. Bergantung kepada kapabilitas, pengalaman, integritas, mentalitas dan kejujuran mereka semua.
Sebenarnya kasus Gayus ini tidak akan menjadi “bencana nasional” jika Presiden bertindak tegas dan berani pada saat pertama kali Susno Duadji mengungkapkannya tahun lalu. Seharusnya pada saat itulah Presiden segera bertindak dengan mempertemukan Kapori (lama) dengan Susno. Berdasarkan bukti serta kesaksian Susno, semestinya Polri segera mengambil langkah tegas dengan memecat atau membebastugaskan para petinggi Polri yang diduga menerima suap.
Kemudian, semua yang terlibat ditindak tegas, termasuk perusahaan-perusahaan milik Bakrie Group yang diduga memanipulasi pajak seperti yang pernah dikemukakan oleh Sri Mulyani jauh-jauh hari sebelumnya. Jika sekarang baru diusut, maka bukti-bukti manipulasi pajak dan hukum telah raib alias telah lenyap tanpa bekas. Ibarat nasi telah jadi bubur.
Dan, sekarang dengan keluarnya Inpres ini maka Boediono lah yang ketiban pulung. Tanpa diduga-duga ia ditugaskan untuk memantau dan mengawasi Inpres tersebut. Sedangkan selama in i menurut Kompas 19/1/2011 Boediono telah dibebani tugas-tugas lainnya seperti penanggulangan kemiskinan, reformasi birokrasi, ketahanan pangan, pengawasan pelaksanaan KTT ASEAN, pengawasan percepatan pembangunan di Papua dan Papua Barat serta pengawasan untuk pengembangan koridor ekonomi.
Dengan bertambahnya beban yang paling berat ini, maka keberhasilan Inpres ini pun diragukan karena tangan Boediono hanya dua, ia tidak dapat membelah dirinya menjadi beberapa Boediono untuk menangani beban tugas yang diterimanya. Atau memang begitulah nasib seorang Wakil Presiden, kita tidak tahu.
Risiko kegagalan Inpres ini sudah tampak didepan mata. Boediono tampaknya tidak memiliki greget yang mampu mengawasi kinerja beberapa lembaga yudikatif sekaligus. Kasus Gayus bukanlah kasus biasa. Bahkan, Ketua Komisi III DPR pun pernah menyatakan bahwa kalau hal ini diungkapkan secara tuntas akan mengguncangkan tatanan politik, ekonomi dan sosial kita. Walaupun pernyataan itu kemudian diralatnya, namun ludah telah keluar dari mulutnya, jadi tidak mungkin untuk dijilat kembali.
Tampaknya Boediono akan dikorbankan oleh SBY. Jika sampai terjadi Inpres ini gagal mengungkapkan kasus Gayus secara tuntas, maka yang menanggung getahnya adalah Boediono, bukan SBY. Karena itulah SBY tidak memimpin sendiri penuntasan kasus Gayus ini, karena ia sudah menduga bahwa Inpres ini akan gagal. Benarlah sebuah ungkapan yang menyatakan bahwa jabatan Wakil Presiden adalah bemper dari Presiden
